Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ekspor Terbatas Mineral Segera Dirilis

Kompas.com - 23/10/2013, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin ekspor mineral secara terbatas pasca-2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan aturan baru itu merupakan revisi kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Aturan ini akan mengatur ekspor mulai 2014," katanya sebelum rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/10/2013).

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, aturan baru diperlukan menyusul kondisi global yang mempengaruhi bisnis pertambangan.

"Dulu saat menyusun UU Minerba tidak terpikir dunia akan begini di 2013. Kalau normal-normal saja, mungkin tidak perlu ada perubahan. Tapi, karena situasi dunia seperti ini, tentu harus ada penyesuaian," ujarnya.

Izin ekspor mineral setelah 2014 akan diberikan kepada perusahaan yang serius membangun pengolahan (smelter) mineral.

Bukti keseriusan tersebut antara lain minimal adanya studi kelayakan smelter melalui verifikasi lapangan, penempatan dana jaminan di rekening pemerintah, dan program lingkungan. Izin ekspor akan diberikan secara terbatas sampai smelter beroperasi.

Pemerintah akan mengonsultasikan PP tersebut dengan DPR dalam waktu dekat. Pelibatan DPR dikarenakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang ekspor mineral setelah 2014.

Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan Menteri ESDM terkait ekspor terbatas tersebut. Saat ini, sebanyak 125 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sudah melaporkan rencana pembangunan smelter.

Dari jumlah tersebut, menurut Thamrin, sebanyak 97 perusahaan sudah melakukan studi kelayakan dan sebanyak 28 lainnya melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking). Beberapa "smelter" yang sudah mulai konstruksi berada di Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi.

Thamrin juga mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara berniat memasok hasil tambangnya ke perusahaan smelter.

"Freeport sudah mulai studi kelayakan. Sementara Newmont masih tetap melihat belum ekonomis," katanya.

Alternatif lokasi "smelter" yang menerima hasil tambang Freeport antara lain Jawa Timur dan Papua. Selain ekspor, lanjutnya, revisi PP juga akan berisi pasal kewajiban divestasi saham. Nantinya akan dibedakan besaran divestasi bagi perusahaan yang hanya menambang saja dan terintegrasi antara tambang dan pengolahannya.

"Kalau hanya menambang saja, maka divestasinya 51 persen. Sementara, kalau terintegrasi bisa 40 persen," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com