Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ekspor Terbatas Mineral Segera Dirilis

Kompas.com - 23/10/2013, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin ekspor mineral secara terbatas pasca-2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan aturan baru itu merupakan revisi kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Aturan ini akan mengatur ekspor mulai 2014," katanya sebelum rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/10/2013).

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, aturan baru diperlukan menyusul kondisi global yang mempengaruhi bisnis pertambangan.

"Dulu saat menyusun UU Minerba tidak terpikir dunia akan begini di 2013. Kalau normal-normal saja, mungkin tidak perlu ada perubahan. Tapi, karena situasi dunia seperti ini, tentu harus ada penyesuaian," ujarnya.

Izin ekspor mineral setelah 2014 akan diberikan kepada perusahaan yang serius membangun pengolahan (smelter) mineral.

Bukti keseriusan tersebut antara lain minimal adanya studi kelayakan smelter melalui verifikasi lapangan, penempatan dana jaminan di rekening pemerintah, dan program lingkungan. Izin ekspor akan diberikan secara terbatas sampai smelter beroperasi.

Pemerintah akan mengonsultasikan PP tersebut dengan DPR dalam waktu dekat. Pelibatan DPR dikarenakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang ekspor mineral setelah 2014.

Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan Menteri ESDM terkait ekspor terbatas tersebut. Saat ini, sebanyak 125 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sudah melaporkan rencana pembangunan smelter.

Dari jumlah tersebut, menurut Thamrin, sebanyak 97 perusahaan sudah melakukan studi kelayakan dan sebanyak 28 lainnya melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking). Beberapa "smelter" yang sudah mulai konstruksi berada di Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi.

Thamrin juga mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara berniat memasok hasil tambangnya ke perusahaan smelter.

"Freeport sudah mulai studi kelayakan. Sementara Newmont masih tetap melihat belum ekonomis," katanya.

Alternatif lokasi "smelter" yang menerima hasil tambang Freeport antara lain Jawa Timur dan Papua. Selain ekspor, lanjutnya, revisi PP juga akan berisi pasal kewajiban divestasi saham. Nantinya akan dibedakan besaran divestasi bagi perusahaan yang hanya menambang saja dan terintegrasi antara tambang dan pengolahannya.

"Kalau hanya menambang saja, maka divestasinya 51 persen. Sementara, kalau terintegrasi bisa 40 persen," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com