Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Rumah, Premi Ringan agar Tidur Nyenyak

Kompas.com - 24/10/2013, 14:08 WIB
Anastasia Joice

Penulis

Sumber KOMPAS

KOMPAS.com - Sebagian besar dari kita baru mengasuransikan rumah ketika masih terikat pembayaran cicilan kredit dengan bank. Setelah kredit lunas, lupalah bahwa asuransi rumah sebaiknya masih tetap terus dibayarkan karena risiko masih tetap mengancam harta kita. Apa jadinya jika rumah yang kita cicil bertahun-tahun setelah lunas terlanda banjir atau terkena amukan si jago merah ?

Ada rasa takut membayar premi asurans rumah. Padahal, premi asuransi rumah tidak semahal premi asuransi jiwa karena rumah adalah benda tidak bergerak. Perhitungan preminya pun bukan dalam persen, tetapi dalam permil sehingga premi tahunan lebih murah. Semua orang yang rumahnya dapat diakses mobil pemadam kebakaran dapat membeli proteksi properti ini.

Arfandi Arief, Direktur Personal Lines, Zurich Insurance Indonesia memberikan ilustrasi untuk premi rumah seluas 100 meter persegi. Nilai pertanggungan untuk rumah sebesar Rp 350.000.000. Nilai pertanggungan ini didapatkan dari berapa biaya pembangunan kembali rumah jika terkena musibah.

Saat ini, diperlukan dana sebesar Rp 3,5 juta untuk membangun rumah seluas satu meter persegi.Sehingga untuk membangun kembali rumah seluas 100 meter persegi diperlukan dana sebesar Rp 350.000.000. Nah, inilah yang harus menjadi nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan terlalu kecil, pemilik rumah harus mengeluarkan dana lebih banyak lagi untuk membangun kembali rumahnya. Sebaliknya, jika nilai pertanggungan terlalu besar, premi yang dibayar juga harus lebih mahal.

Selain rumah, isi rumah juga dapat diasuransikan. Misalkan saja nilai pertanggungan untuk isi rumah sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total nilai pertanggungan sebesar Rp 450.000.000. Nilai pertanggungan ini dikalikan dengan rate premi yang dihitung dengan satuan permil. Didapatkan premi per tahun sebesar Rp 675.000. Biaya premi ini belum termasuk biaya administrasi. Apakah dengan membayar premi sebesar Rp 675.000 per tahun terlalu berat di kantong ? Rasanya tidak.

Apa manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dengan premi sebesar itu ? Manfaat yang di dapat, meliputi : perlindungan dari kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap dan tertabrak kendaraan. Selain itu, dilindungi pula dari kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, huru hara (Klausul 4.1. B). Masih lagi dilindungi dari banjir, badai, angin topan, kerusakan karena air, lalu tanah longsor, tanah amblas.

Bahkan diberikan biaya akomodasi sementara jika rumah yang diasuransikan terkena musibah dan pemiliknya harus tinggal di tempat lain untuk sementara waktu. Perusahaan juga melindungi pemilik rumah dari gugat publik. Kematian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi pada tertanggung/pasangan/anak-anak/tamu (yang terjadi di tempat tertanggung) juga akan diganti oleh perusahaan asuransi.

Bagaimana, masih enggan mengasuransikan rumah ?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com