Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Pemerintah Telah Hasilkan Regulasi Penting soal Pangan

Kompas.com - 24/10/2013, 15:24 WIB

PADANG, KOMPAS.com
 — Menteri Pertanian Suswono mengklaim sudah banyak landasan undang-undang dan peraturah pemerintah yang cukup strategis soal pangan.

"Sejumlah regulasi yang diterbitkan eksekutif bersama legislatif dalam dua periode terakhir merupakan UU sangat fundamental dan kalau betul-betul dapat diimplementasikan secara maksimal akan memberikan suatu harapan besar bagi petani-petani skala kecil," kata Suswono di Padang, pekan ini.

Hal itu disampaikan Mentan saat memberikan arahan dan materi dalam seminar nasional Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-33 bertema "Optimalisasi Sumber Daya Lokal Melalui Diversifikasi Pangan Menuju Kemandirian Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean 2015".

Ia menjelaskan, regulasi peraturan perundangan-undangan yang dimunculkan selama ini sudah termasuk banyak, di antaranya UU tentang Pangan.

Kemudian, UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Holtikultura, UU Perlindungan lahan telantar, UU Pemberdayaan Petani, dan sebentar lagi akan terbit undang-undang tentang tanah.

Oleh karena itu, Mentan berharap, rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar HPS memberikan solusi, misalnya ada masalah tanah, maka seperti apa penyelesaian yang harus dilakukan.

Begitu juga persoalan perbenihan, seperti apa jenis yang tepat ke depannya, bagaimana infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) harus dipersiapkan.

"Tentu yang tak kalah pentingnya, industri hilir yang harus dipersiapkan untuk penampungan produksi pangan seperti apa dan begitu juga yang berkaitan dengan biaya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com