Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

Kompas.com - 24/10/2013, 16:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, karena perseroan tak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

"Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK, pada tanggal 18 Oktober 2013 OJK telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Untuk mencegah bertambahnya pihak yang mungkin dapat dirugikan dengan kondisi perseroan, OJK telah mengenakan sanksi pada perusahaan asuransi yang didirikan tahun 1967 itu pada tahun 2009.

"Mengingat sampai batas tersebut bahkan sudah 4 tahun lebih PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha," lanjut Ngalim.

Dalam mendorong perseroan untuk mengatasi masalahnya, OJK telah berkomunikasi dengan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seperti mengadakan beberapa kali rapat dengan pemegang saham, dan komisaris.

Selain itu, OJK telah memeriksa perseroan untuk mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh. Terkait pencabutan izin usaha, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun kantor lain di luar kantoe pusat.

Selain itu, perseroan juga perlu menyelesaikan seluruh kewajiban, melakukan pembubaran badan hukum, dan melaporkan hal-hal itu ke OJK.

"OJK tetap akan memonitor proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada pemegang polis serta memediasi pemegang polis dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," jelas Ngalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com