Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Paket untuk Selamatkan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 25/10/2013, 14:32 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan rencana aksi untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang tertuang dalam 17 rencana aksi. Rencana aksi ini penjabaran dari delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan peningkatan kemudahan berusaha.

Wakil Presiden Boediono mengatakan, ada bidang-bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu. Namun yang pasti, seluruh rencana aksi ini harus sudah terlaksana pada Februari 2014.

"Paket kebijakan ini juga berlaku untuk semua daerah. Kami meminta agar semua daerah bisa melaksanakan kebijakan ini," kata Boediono saat konferensi pers di kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Untuk memastikan implementasi kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggung jawab yang jelas.

Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya minta menteri-menteri teknis juga turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini," tambahnya.

Beberapa poin dari 17 rencana aksi itu antara lain mempercepat proses pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial dari semula 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek selama 7 hari (simultan).

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag yang mengatur pengeluaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari.

Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. Kemudian, revisi UU Perseroan Terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor.

Penerbitan Peraturan Direktur Utama PLN mengenai tata cara penyambungan listrik dengan waktu 5, 15, atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp 154/VA untuk industri dan Rp 165/VA untuk bisnis (penanggung jawab PT PLN Persero).

Percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari (penanggung jawab PT PAM Jaya), serta percepatan waktu penyambungan layanan telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com