Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Boleh Naik Pesawat "First Class", asal...

Kompas.com - 28/10/2013, 15:25 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan tetap memangkas biaya perjalanan dinas di seluruh kementerian atau lembaga.

Guna mengimplementasikan kebijakan itu, Kemenkeu akan menerbitkan aturan yang melarang para menteri menggunakan layanan penerbangan kelas satu (first class) dalam perjalanan dinasnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Jadi, peraturan menteri keuangan (PMK) sedang disiapkan. Menteri tidak lagi diperbolehkan naik first class, kecuali membayar sendiri (dana pribadi). Kalau yang lain, tidak ada perubahan," kata Chatib saat sambutan konferensi pers APBN 2014 di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ia menambahkan, DPR memang sudah menyetujui APBN 2014. Namun, dari sisi internal, pemerintah sedang mempersiapkan pemangkasan biaya perjalanan dinas di semua kementerian atau lembaga.

Chatib menjelaskan bahwa kebijakan itu memang belum akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, dia optimistis mampu menurunkan biaya perjalanan dinas yang semula memang naik Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun.

"Yang mungkin akan berlaku pada 2014, jadi belanja pegawai akan ada penurunan, dari efisiensi akan dilakukan untuk tunjukkan sinyal," tambahnya.

Chatib optimistis, dengan adanya pemberlakuan larangan para menteri menggunakan layanan penerbangan kelas satu dalam perjalanan dinasnya, itu akan menghemat anggaran triliunan rupiah.

"Dengan itu terpotong, tentu tidak signifikan. Tapi, gesture ini penting bahwa mulai dari pejabat negara ada sense of urgency crisis bahwa kita harus menghemat anggaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com