Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rekayasa untuk Perpanjang Kontrak Blok Mahakam

Kompas.com - 28/10/2013, 18:21 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perminyakan dari Indonesia Resources Studies Kurtubi meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak memperpanjang Kontrak Kerja Sama (KKS) perusahaan asing atas Blok Mahakam yang akan berakhir pada tahun 2017.

Ia menilai saat ini pemerintah sedang berupaya untuk merekayasa agar blok tersebut diperpanjang melalui peraturan menteri. Hal ini disampaikan saat berbicara dalam peringatan hari Sumpah Pemuda dengan tema "Mari Kita Rebut Blok Mahakam ke Pangkuan Ibu Pertiwi" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2013).

"Blok Mahakam harus kembali ke pangkuan Bumi Pertiwi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945," ujarnya.

Kurtubi menyatakan bahwa Blok Mahakam sudah dikuasai asing selama hampir 50 tahun. Menjelang habisnya kontrak itu, ia pun meminta blok tersebut dikuasai negara. Menurutnya, Indonesia sudah menghormati kontrak yang dibuat.

Penghentian kontrak, katanya, tidak berarti bahwa Indonesia mengusir perusahaan asing. "Asing tetap kita hormati. Tapi asing silahkan cari blok-blok baru. Blok Mahakam harus kembali dikuasai negara," ucapnya.

Saat ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerja di Blok Mahakam yaitu TOTAL (Perancis) yang berpartner dengan INPEX (Jepang) dengan komposisi 50 persen-50 persen. Kontrak bagi hasil Blok Mahakam ditandatangani pertama kali tahun 1967, kemudian diperpanjang pada tahun 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu juga menyatakan kegeramannya apabila ada pejabat yang meremehkan kemampuan perusahaan negara dalam mengelola blok-blok migas.

Menurutnya, saat ini Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam. "Pejabat yang berkata demikian tidak lain jubir (juru bicara) dari para cukong," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com