Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Perusahaan Akan Hengkang dari Jabodetabek

Kompas.com - 29/10/2013, 13:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah investor mulai ketar-ketir menyusul demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 50 persen pada 2014.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, setidaknya ada lebih dari 100 perusahaan yang siap-siap hengkang dari Jabodetabek.

"Di Bogor saja ada 68 perusahaan yang lapor ke Kadisnaker. Itu garmen dan sepatu, padat karya. Yang mau pindah ada juga di Tangerang dan Bekasi. Total bisa 100-an perusahaan," kata Suryadi, di kantor Apindo, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Apindo juga mencatat, di Bekasi ada sekitar 40 pabrik dan di Tangerang jumlahnya sekitar 20 perusahaan. "Kalau Jakarta lebih banyak di Pulogadung saja, sisanya pabrik sudah hampir enggak ada," imbuh Wasekjen Apindo, Sanny Iskandar.

Menurut Suryadi, kebanyakan pabrik tersebut merupakan perusahaan padat karya. Namun demikian, untuk merelokasi pabrik bukanlah perkara mudah. Hal itu karena butuh waktu hingga tiga tahun, mulai dari memilih lokasi, membebaskan lahan, hingga membangun.

Belum lagi untuk memberhentikan karyawan lama di lokasi lama tentu membutuhkan dana miliaran rupiah. "Ekspansi mereka lari ke Jateng, Mojokerto, Solo, karena masih aman. Tapi ada juga yang sudah mikir, lebih baik jadi penjual sajalah. Itu pikiran ketakutan-ketakutan kan," imbuhnya.

Oleh karena itu, kalangan pengusaha berharap agar gubernur dan wali kota cermat menentukan upah minimum, menyusul Instruksi Presiden No 9/2013 dan Permenakertrans No 7/2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com