"Tidak dibenarkan rupiah yang kita cintai ini dirusak, dipotong-potong, dihancurkan, diubah dan dipalsukan," kata Chatib saat memberikan sambutan Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) ke-67 di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (30/11/2013).
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang dengan sengaha merusak, memotong-motong, menghancurkan, mengubah dan memalsukan rupiah serta hal lain-lain yang dianggap merendahkan mata uang rupiah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Chatib juga mengingatkan bahwa betapa pentingnya arti rupiah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan peringatan Hari Oeang ini, maka masyarakat Indonesia diajak untuk mencintai dan memperlakukan rupiah yang dimiliki secara benar.
Sebagai alat pembayaran, Chatib menegaskan bahwa setiap transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Kecuali untuk transaksi tertentu yang mengharuskan menggunakan valuta asing.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.