Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Produk Elektronik Banyak yang Tak Sesuai SNI

Kompas.com - 31/10/2013, 16:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti mengatakan elektronik dan alat listrik merupakan produk terbanyak yang ditemukan melanggar aturan standard produk SNI, dalam pengawasan barang beredar 6 bulan terakhir.

Dari 307 produk yang diawasi oleh Kementerian Perdagangan, sebanyak 56 persen didominasi oleh barang elektronik dan alat listrik. "10 persen adalah sparepart kendaraan bermotor, dan 9 persennya alat rumah tangga, sisanya barang kategori lain," ungkap Bayu di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2013).

Bayu mengatakan sebagian besar barang yang tak sesuai standard SNI itu beredar di perkotaan. Saluran distribusinya merata baik di pasar tradisional dan pasar modern.

"Tapi kebanyakan mereka menggunakan pertokoan yang lama, informal. Bahkan ada yang kita temukan, tempatnya sangat tersembunyi," ujarnya.

Kementerian perdaganga juga memamerkan temuan sejumlah barang yang tak sesuai SNI, yang di antaranya berupa barang elektronika dan alat listrik branded yang terindikasi melanggar aturan.

Untuk diketahui, dari pengawasan barang beredar tersebut, tercatat 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait ketentua distribusi.

Bayu mengatakan pihaknya belum mempelajari lebih lanjut atas temuan barang yang melanggar SNI, dan sejauh ini Kemendag menduga semua itu diduga palsu.

"Saat ini dari 8.000 produk yang beredar di Indonesia, baru 900 yang memiliki standar, sisanya belum. Dan baru 94 produk yang wajib SNI," sebutnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com