Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Buruh Jangan Minta Naik Gaji Tiap 7 Bulanan

Kompas.com - 01/11/2013, 16:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Chatib basri mengklaim pemerintah sangat mengerti kepentingan buruh akan kesejahteraan perlu diperhatikan. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjamin kepastian berusaha para pengusaha yang mengupah para buruh.

Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No.9/2013, sebagai panduan penentuan upah minimum provinsi.

“Kita (pemerintah) mengerti sekali kalau buruh perlu diperhatikan. Inflasi mengalami peningkatan, kita juga mengerti. Tapi harus ada jadwal yang pasti karena perusahaan punya perhitungan bugget, sama seperti pemerintah,” kata Chatib di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

“Kalau Anda (buruh) setiap 7 bulan minta naik gaji, itu juga enggak gampang buat pengusahanya,” tegas Chatib.

Dia menambahkan, setelah mendapat kenaikan gaji di awal tahun menjadi Rp 2,2 juta per bulan, buruh kembali menuntut kenaikan menjadi Rp 3,7 juta per bulan pada 2014. Tentu kata dia, ketidakpastian jadwal kenaikan UMP ini memberatkan kalangan pengusaha dan para investor.

Oleh karena itu, Chatib mengatakan ia mengapresiasi rencana Kepala BKPM Mahendra Siregar untuk bertemu dengan perwakilan buruh.

"Mudah-mudahan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. Karena kalau tidak salah buruh minta Rp 3,7 juta per bulan, dan itu hampir 40 persen. Masa sudah naik 40 persen, lalu naik lagi 40 persen. Ini mesti dicari kesepakatan bersama," pungkas mantan Kepala BKPM itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com