Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Pengusaha Harus Sepakati Keputusan Jokowi soal UMP

Kompas.com - 01/11/2013, 20:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Bulog Natsir Mansyur mengatakan, pengusaha yang tak sepakat dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 menjadi sebesar Rp 2,4 juta per bulan bisa meninggalkan Jakarta dan pindah ke daerah lain di Indonesia.

"Kalau sudah keputusan bersama, kita harus mengakui. Untuk menyiasati agar beban perusahaan tidak membengkak, pindah ke luar Jakarta. Tidak setuju dengan kesepakatan, ya pindah dari Jakarta," kata Natsir kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2013).

Kendati demikian, pemerintah juga harus bisa memberikan alternatif lokasi untuk perusahaan-perusahaan yang akan pindah dari Jakarta. Menurutnya, kota-kota yang sudah lebih siap infrastruktur bandara dan pelabuhannya, seperti Makassar dan beberapa kota di Sumatera, bisa menjadi alternatif relokasi.

"Ke depan, kita berharap Jakarta menjadi kota jasa. Perekonomian kita ini kan 65 persen ada di Jakarta. Kalau mereka bisa keluar dari Jakarta, artinya akan mendorong pemerataan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan, pemerintah bisa berinovasi dengan memberikan insentif kepada pengusaha yang merelokasi perusahaannya, tetapi tetap di dalam negeri. Pemerintah diharapkan terus mengembangkan konektivitas antarpulau. Dengan demikian, pertumbuhan industri yang semakin merata tadi tidak stagnan.

"Satu hal yang perlu diperhatikan program konektivitas sehingga itu bikin orang mau investasi. Jangan kaya Sofjan (Ketua Apindo, Sofjan Wanandi) bicara hengkang, tapi perlu pengusaha itu dirayu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi menetapkan besaran UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301,74 per bulan, atau naik 6 persen dibanding UMP 2013 yang sebesar Rp 2.216.243,68. Angka ini memang masih jauh dari harapan buruh yang sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Namun, besaran ini sudah lebih tinggi dari yang disodorkan kalangan pengusaha sebesar Rp 2.299.860,33 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com