Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bekukan Ribuan Izin Broker dan "Underwriter"

Kompas.com - 01/11/2013, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan ribuan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil penjamin emisi efek (WPEE).

Berdasarkan keterangan resmi OJK hari ini, Jumat (1/11/2013), total izin broker perorangan yang izinnya dibekukan jumlahnya mencapai 1.950 izin. Selain itu, OJK juga membekukan 907 izin penjamin emisi (underwriter).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK dalam pernyataan resminya mengatakan, mereka yang dibekukan izinnya melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor V.B.1, lampiran keputusan Bapepam Nomor KEP-547/BL/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.

Pembekuan izin disebabkan sampai 30 April 2013, para WPPE dan WPEE tidak melakukan konfirmasi atau update terkait jabatan mereka. "Orang perorangan yang telah dibekukan izinnya dapat mempergunakan kembali izin WPPE dan WPEEE setelah memenuhi ketentuan V.B.1," ujar Nurhaida.

Berdasarkan data OJK, per 18 Oktober 2013, jumlah WPPE yang masih aktif sebanyak 7.254 orang. Sedangkan, jumlah WPEE yang terdaftar dan masih aktif  sebanyak 1.870 orang. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com