Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luruskan Menperin, Dahlan: Inalum Belum Pasti Dibawa ke Arbitrase

Kompas.com - 06/11/2013, 13:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meluruskan pemberitaan yang sebelumnya menyatakan bahwa nilai pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sudah pasti ditentukan lewat jalur arbitrase.

Pasalnya, hingga berita ini dilansir, Indonesia masih menunggu sikap Jepang atas penawaran yang diberikan. "Pilihannya, setuju atau tidak setuju. Nah, kalau tidak setuju berarti kemungkinan akan arbitrase," kata Dahlan kepada Kompas.com, Selasa petang (5/11/2013).

Pernyataan Dahlan ini sedikit berbeda dengan Menperin MS Hidayat, yang sebelumnya menuturkan sesuai perjanjian, seluruh aset PT Inalum telah menjadi milik pemerintah Indonesia per hari Jumat (1/10/2013).

Sementara itu untuk masalah harga pengambilalihan akan diselesaikan melalui arbritrase Internasional Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) seperti diatur dalam perjanjian.

"Per hari ini seluruh aset PT Inalum sudah kembali ke Indonesia. Jadi Kementerian BUMN punya aset baru, kata Hidayat seusai rapat bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat ( 1/10/2013 ).

Sebagaimana diketahui, setelah 30 tahun berjalan dengan mayoritas saham Nippon Asahan Alumina (NAA), Indonesia ingin mengambil alih Inalum dengan tawaran sebesar 558 juta dollar AS. Angka tersebut merupakan taksiran nilai aset Inalum per 31 Oktober 2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara dari audit per 31 Maret 2013, nilai Inalum sebesar 453 juta dollar AS. Penawaran tersebut juga sesuai dengan anggaran yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebesar maksimal Rp 7 triliun.

Sementara pihak Jepang menginginkan harga akuisisi sebesar 626 juta dollar AS, berdasarkan hasil perhitungan revaluasi aset setelah krisis 1998. "Posisi kita menunggu apakah kita sudah boleh bayar sesuai tawaran kita," ujar Dahlan.

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PLN itu mengungkapkan, tim negosiator Indonesia tak bisa menaikkan penawaran lantaran terikat dengan hasil audit BPKP. "Ini karena pihak kita itu pemerintah yang tidak mudah menaikkan tawaran seperti swasta. Kalau kita menawar di atas angka audit BPKP kita bisa dianggap korupsi," pungkas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com