Sejauh ini audit belum selesai, namun proyeksi nilai aset per 31 Oktober 2013 ditaksir 558 juta dollar AS. “Nanti kalau diaudit (ternyata) 556 juta dollar AS, tapi Jepang tidak mau kurang dari 558 juta dollar AS, kita tidak bisa. Kita katakan, apapun audit BPKP, pihak Jepang juga harus ikut, itu yang jadi pegangan,” tegas Hatta di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Hatta juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada kesepakatan soal arbitrase. Baik Nippon Asahan Alumina (NAA) maupun negosiator Indonesia masih menunggu hasil audit BPKP. Meski demikian, ia menyampaikan yang terpenting saat ini Inalum sudah bisa dieksekusi pada 1 November 2013.
Ditemui di tempat sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan, tak ada masalah dengan itu.
“Yang penting perusahaannya jalan, sudah di tangan Indonesia. Tidak ada masalah dengan itu (meski nilai belum ditentukan). Lebih lama (diputuskan) lebih baik, tidak akan mengganggu apa-apa,” jelas Dahlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.