Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan UMK Kediri Naik Rp 2.000 dari KHL

Kompas.com - 07/11/2013, 12:11 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 sebesar Rp 1.135.000. Jumlah ini hanya terpaut Rp 2.149 dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.132.851.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kediri Edhy Purwanto mengatakan, usulan itu sesuai kesepakatan yang dibuat oleh tim dari Dewan Pengupahan. Hasil keputusan itu juga sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan oleh Gubernur Jatim.

"Usulan UMK 2014 persentasenya naik 100,61 persen dibanding hasil survei KHL. Saat ini menunggu keputusan dari Gubernur untuk mengetahui jumlah besaran UMK yang ditetapkan," kata Edhy Purwanto kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2013).

Usulan UMK itu sekaligus meningkat sebesar Rp 45.050 dibanding UMK yang ditetapkan untuk tahun 2013 ini, yaitu sebesar Rp 1.089.950.

Sementara itu, daerah tetangga, Kota Kediri, masih merahasiakan besaran UMK yang diusulkan ke Provinsi Jatim. Pemerintah setempat melalui dinas sosial dan tenaga kerja hanya mengungkapkan hasil survei KHL untuk tahun 2014 sebesar Rp 1.161.094.

Informasi yang beredar, besaran usulan UMK Kota Kediri untuk tahun 2014 naik sebesar Rp 36.600 dari UMK tahun 2013 sebesar Rp 1.128.400. Jika demikian, maka diperkirakan usulan UMK itu sebesar Rp 1.165.000.

Sesuai mekanisme yang ada, usulan UMK diserahkan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan menjadi UMK. Seusai ditetapkan, maka akan disosialisasikan dan berlaku pada tahun mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com