Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM

Kompas.com - 11/11/2013, 13:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI bersama Apindo dan beberapa bank besar Tanah Air hari ini melakukan sosialisasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha UMKM melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Chatib Basri, pejabat Dirjen Pajak, Ketua Apindo Sofjan Wanandi, Pejabat Kadin, pejabat bank seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BCA, serta pengusaha UMKM.

"Hari ini kita ketemu dengan lebih 1.200 pengusaha ritel terutama UKM dalam rangka sosialisasi PP 46 (tahun 2013) bahwa kepada UKM itu dikenakan pajak final 1 persen," kata Chatib di Hotel Novotel Mangga Dua, Senin (11/11/2013).

Chatib mengatakan, tujuan diberlakukannya pajak ini sebenarnya bukanlah untuk revenue collection, melainkan untuk mempermudah para pengusaha dalam mengakses layanan keuangan, seperti dalam pengajuan kredit.

Syaratnya adalah pengusaha harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Bayarnya 1 persen, kan untungnya Rp 4,8 miliar. Kalau rata-ratanya setengahnya kan Rp 2,4 miliar. Kalau 1 persennya kan berarti Rp 24 juta. Kalau anda bayar segitu sudah enggak diperiksa lagi pajaknya," ujar Chatib.

Pembayaran pajak UMKM 1 persen mulai mari ini dapat dilakukan melalui ATM keempat bank yang telah bermitra dengan Kementerian Keuangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com