Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Masih Kurang

Kompas.com - 19/11/2013, 08:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS
-  Kurang dari dua bulan, penerimaan pajak masih kurang Rp 273 triliun atau 27,48 persen dari target. Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan pencairan belanja modal dan barang oleh pemerintah pusat dan daerah akan membantu pencapaian target tersebut.Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi, melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (18/11/2013), menyatakan, penerimaan pajak hingga 7 November 2013 mencapai Rp 721,74 triliun atau 72,52 persen. Dengan demikian, masih ada kekurangan target senilai Rp 273 triliun atau 27,48 persen dari target.

”Saya susah memprediksi berapa realisasi bisa dicapai sampai akhir tahun. Namun, kami akan berusaha maksimal. Harapannya, ada masukan yang cukup besar dari proyek-proyek pencairan belanja modal dan belanja barang oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Chandra.

Penyerapan belanja barang dan belanja modal menyumbang penerimaan pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 23 (jasa seperti jasa konstruksi) dan Pasal 4 Ayat 2 (sewa). Sumbangan terhadap penerimaan pajak biasanya besar pada November dan Desember. Ini seiring dengan pola penyerapan belanja pemerintah yang selalu menumpuk di dua bulan terakhir tersebut.

Realisasi penerimaan pajak bulanan sebesar 6-7 persen. Khusus November dan Desember, realisasinya bisa mencapai dua sampai tiga kali lipat capaian rata-rata bulanan.

”Segenap jajaran pegawai pajak di seluruh Indonesia terus bekerja maksimal agar penerimaan pajak 2013 dapat mencapai target. Untuk itu, sesuai arahan Dirjen Pajak, pegawai pajak diharapkan bekerja lebih dari seharusnya, misalnya, dengan melakukan lembur untuk mempercepat penyelesaian pekerjaannya,” kata Chandra.

Penerimaan pajak di luar Pajak Penghasilan (PPh) migas, hingga 7 November, tumbuh 10 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Pertumbuhan PPh nonmigas sebesar 7 persen. Pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 14 persen.

Penerimaan pajak sebagai bagian utama dari pendapatan negara penting untuk membiayai anggaran belanja pemerintah. Setiap kekurangan target penerimaan berisiko menimbulkan utang baru jika volume belanja pemerintah sesuai target. Namun, biasanya belanja pemerintah tidak mencapai target 100 persen.

Sebelumnya Menteri Keuangan M Chatib Basri menyatakan, defisit hingga akhir tahun diperkirakan 2,1-2,3 persen. Targetnya adalah 2,4 persen. Dengan demikian, lebih kurang rencana pembiayaan terpakai semua.

”Realisasi penerimaan perpajakan sedikit jatuh dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu, tetapi tidak terlalu signifikan. Pertumbuhannya masih di atas pertumbuhan produk domestik bruto,” kata Chatib. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com