Menurut dua orang sumber sebagaimana dikutip Bloomberg, Selasa (19/11/2013), kesepakatan itu sekaligus akan mengakhiri negosiasi yang dilakukan oleh penegak hukum AS dengan bank tersebut selama 2 bulan terakhir ini.
Kesepakatan mencakup penyelesaian denda sebesar 4 miliar dollar AS (sekitar Rp 44 triliun) yang merupakan gugatan dari Agen Pembiayaan Perumahan Federal (Federal Housing Finance Agency) pada 2011.
Namun demikian, pada saat yang sama, Departemen Kehakiman masih melakukan penyelidikan terhadap JP Morgan terkait dengan praktik bisnis yang dilakukan bank tersebut di kawasan Asia, yang mencakup perdagangan komoditas energi, serta investasi dengan skema Ponzi yang dijalankan Bernard Madoff.
“Jika benar, kesepakatan tersebut tentunya adalah langkah yang bagus. Akan tetapi, hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang dilakukan,” ujar Jacob Frenkel, mantan Komisioner Securities and Exchange Commission (SCC).
Menurutnya, masih banyak kasus yang belum terungkap, dan terbuka kemungkinan untuk diselidiki.
Ditambahkan oleh salah satu sumber tersebut, denda sebesar 13 miliar dollar AS akan menutup kerugian investor dari New York, California dan Illinois.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.