Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Alokasi APBN Terpusat di Jakarta

Kompas.com - 20/11/2013, 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim pemerintah untuk Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah,  I Made Suwandi, menyatakan bahwa ketidakjelasan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah telah berdampak buruk terhadap pembagian keuangan antar pemerintahan.

Suwandi menjelaskan, saat ini pentingnya bagi pemerintah untuk mengkaji kembali pola alokasi dana APBN, di mana 70 persen tersentralisasi di pusat yaitu Jakarta dan sekitarnya sedangkan daerah hanya dapat sisanya.

“Mestinya daerah bisa memiliki dana yang lebih besar karena pemerintah daerah memiliki 31 urusan kewenangan, dan ini jauh lebih banyak dari urusan yang ditangani pemerintah pusat," kata dia, Rabu (20/11/2013).

Akibatnya, timbul ketimpangan alokasi anggaran yang harus disediakan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan per tiap-tiap urusan yang harus dijalankannya; dan seberapa banyak sumberdaya manusia yang harus direkrut untuk menjalankan urusan tersebut. "Ini turut berdampak pada mutu pelayanan publik yang belum baik,”  ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com