Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Gitar Jokowi Tak Dilelang dan Jadi Barang Milik Negara

Kompas.com - 20/11/2013, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara telah menerbitkan keputusan tentang status dan penggunaan gitar tersebut," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Menurut dia, keputusan status dan penggunaan gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu juga ditandatangani personel Band Metallica, Robert Trujillo.

Gitar tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan dilelang. Namun, gitar itu akan ditampilkan untuk pembelajaran kepada khalayak umum di Gedung KPK Jakarta.

Selain gitar bas, enam barang gratifikasi lainnya yang tidak dijual adalah iPad 2, handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan suvenir berupa replika, serta maket atau miniatur.

Menurut Tavianto Noegroho, KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan barang milik negara setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola barang dan wajib memonitor serta mengevaluasi optimalisasi penggunaan barang milik negara tersebut.

Penetapan status itu, lanjut dia, telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com