Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Besar Penerimaan Pajak dari Perusahaan Besar

Kompas.com - 21/11/2013, 15:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar penerimaan pajak negara disumbang oleh unit usaha berskala besar dan sebagian menengah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menyatakan, entitas usaha skala besar saat ini hanya mencapai sekitar 20.000 usaha. Usaha-usaha skala besar itulah yang menopang penerimaan pajak Indonesia, sementara banyak usaha skala kecil yang belum atau tidak membayar pajak.

"90 persen penerimaan pajak kita baru berasal dari 20.000 entitas usaha. Keterlaluanlah Indonesia sebesar ini hanya bergantung pada 20.000 usaha besar dan menengah sebagian. Paling banyak dari sektor migas dan pertambangan. Yang izin usaha pertambangan (IUP) itu masih ratusan miliar (beban pajak), itu masih dibilang kecil," kata Fuad dalam Seminar Nasional Perpajakan "Penguatan Politik Perpajakan untuk Mendukung Daya Saing Nasional", Kamis (21/11/2013).

Fuad mengatakan, yang ia sebut sebagai usaha kecil itu adalah masyarakat yang berdagang di pusat komersial seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. Para pedagang seperti ini omzet per tahunnya dapat menembus miliaran rupiah, tetapi mereka belum tersentuh pajak.

"Yang lain-lain, menengah kecil seperti di Tanah Abang dan Mangga Dua itu omzetnya bisa Rp 10 miliar itu per tahun. Jadi jangan salah. Sektor yang belum bayar pajak itu jumlahnya jutaan. Over all mereka cukup besar dan perannya dalam produk domestik bruto Indonesia bisa sampai 60 persen. Itulah sektor yang sebenarnya untaxable saat ini," ujarnya.

Populasi badan usaha menurut Fuad saat ini berjumlah 22,6 juta. Namun, ia tak memasukkan pedagang sektor mikro seperti pedagang asongan di dalamnya. Jumlah itu adalah yang diperkirakannya telah memiliki laba usaha mencapai 5 juta.

"Dari 5 juta itu, yang menyerahkan SPT dan membayar pajak itu baru 520.000. Berarti angkanya 10,4 persen. Jadi masih rendah sekali. Banyak penumpang gratis di negeri ini," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com