Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Kecil Paling Rendah

Kompas.com - 21/11/2013, 16:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu permasalahan utama perpajakan di Indonesia adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak, terutama wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha kecil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan, kebanyakan masyarakat adalah pelaku usaha kecil, seperti toko, buka bengkel, dan sebagainya. Pada tahun 2012, ia menyebut total penerimaan pajak dari masyarakat non-karyawan sangat rendah ketimbang masyarakat berprofesi karyawan.

"Total penerimaan pajak dari karyawan mencapai Rp 79,5 triliun. Dibulatkan menjadi Rp 80 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak orang pribadi non-karyawan hanya Rp 3,7 triliun. Jadi penerimaan pajak kita dari orang pribadi yang bukan karyawan hanya Rp 3,7 triliun, yang dari karyawan Rp 80 triliun," ujarnya, Kamis (21/11/2013).

Fuad menyebutkan, penerimaan pajak dari masyarakat berprofesi karyawan lebih mudah karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ibaratnya meminta tolong kepada perusahaan untuk mengumpulkan pajak para karyawan untuk disetorkan ke negara.

Namun bagi masyarakat non-karyawan tidak ada kemudahan seperti itu. Mau tidak mau mereka harus datang ke kantor pajak dan membayarkannya secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com