Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor UKM Paling Sulit Dikenakan Pajak

Kompas.com - 21/11/2013, 16:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengeluhkan sulitnya mengenakan pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UKM). Padahal jumlah UKM mencapai jutaan unit usaha.

"Sektor UKM paling susah dipajaki. Padahal bukan berarti mereka nggak boleh dipajakkin. Mereka mestinya bayar paja kalau dia sudah mampu. Problemnya sektor ini jutaan jumlahnya," kata Fuad di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Lebih lanjut Fuad menjelaskan berdasarkan data tahun 2012, jumlah unit usaha di Tanah Air mencapai 56 juta unit. Adapun 55 juta diantaranya adalah unit usaha mikro. Unit usaha mikro tersebut, lanjutnya, tidak mungkin dikenakan pajak.

"Bukannya mereka tidak harus bayar pajak, tapi memang sulit memajaki mereka. Karena mereka kecil-kecil dan jumlahnya banyak. Dan biasanya mereka merasa tidak harus bayar pajak. Orang miskin," katanya.

Unit usaha yang seharusnya dikenakan pajak, kata Fuad, adalah sektor usaha kecil, menengah, dan besar. Adapun jumlah usaha kecil mencapai 679.000 unit usaha. Usaha menengah mencapai 48.000 unit dan usaha besar 4.900 unit.

Semua angka tersebut juga diperoleh berdasarkan data tahun 2012. "Penerimaan pajak kita baru dari usaha skala besar dan sebagian menengah. Yang kecil itu masih sedikit, apalagi yang mikro itu tidak bayar pajak," kata Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com