Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas, Pertamina ONWJ, EMP Bentu, dan BNI Teken Kerja Sama

Kompas.com - 22/11/2013, 13:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, dan EMP Bentu Limited menandatangani perjanjian trustee paying agent agreement (TPPA) atau Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dengan Skema Agen Pembayaran dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Dua perjanjian Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dengan Skema Agen Pembayaran ditandatangani hari ini, yaitu untuk hasil penjualan gas BBG Blok ONJW kepada Pertamina antara SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, dan BNI dengan nilai penjualan gas dalam 3 tahun sebesar 21 juta dollar AS (gros).

Selanjutnya, untuk hasil penjualan gas Blok Bentu kepada PLN, PT Riau Andalan Pulp and Paper dan Perusahaan Daerah Tuah Sekata antara SKK Migas, EMP Bentu Limited, dan BNI dengan nilai penjualan gas per tahun sebesar 58,8 juta dollar AS.

"Saya menyambut gembira akan ditandatanganinya perjanjian trustee dengan Skema Agen Pembayaran tersebut dan saya ucapkan selamat kepada para pihak. Semoga perjanjian ini akan menguntungkan semua pihak," kata Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustiyono dalam sambutannya pada acara penandatanganan, Jumat (22/11/2013).

Khusus untuk BNI, Budi mengucapkan selamat karena perjanjian ini adalah perjanjian pertama yang ditandatangani SKK Migas, KKKS, dan bank BUMN sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust).

"Semoga pencapaian ini dapat semakin dikembangkan, sehingga BNI dan perbankan dalam negeri lainnya juga semakin berkembang," ujarnya.

Adanya PBI tentang Trust dan perjanjian penandatanganan Trust pertama tersebut, lanjut Budi, akan menjadi tonggak baru dalam kegiatan industri hulu migas dan dapat dimaksimalkan demi kepentingan nasional.

"PBI ini merupakan jawaban atas keraguan beberapa pihak untuk menempatkan dana devisa hasil ekspornya di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap dana yang ditempatkan dari risiko kepailitan bank," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com