Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, Kementerian Keuangan juga membuka kemungkinan untuk memanfaatkan sumber pembiayaan dari proyek-proyek Kementerian Agama, khususnya terkait penyelenggaraan haji.
“Jadi penempatan dana haji yang besar sekali ini terus terang buat kami Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), ini hampir bentuknya seperti private placement yang dari sisi fiskal juga menjamin adanya kepastian mengenai sumber pembiayaan," ujar Chatib, Jumat (22/11/2013).
Kendati demikian, pemerintah masih akan mengkaji kembali skema penempatan dana haji dalam Sukuk Negara, mengingat dana yang dikelola dihimpun dari banyak orang, dan bukan investor tunggal. Sebelumnya, nota kesepahaman soal penempatan dana haji dalam SBSN pernah diteken pada April 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.