Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan LTV Dinilai Tak Adil Bagi Pekerja Bergaji Rp 3 Jutaan

Kompas.com - 25/11/2013, 19:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha properti menilai aturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur besaran pembiayaan kredit rumah pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya tak adil bagi pekerja yang baru bisa mengantongi pendapatan Rp 3 juta per bulan.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menuturkan, orang-orang dengan penghasilan sebesar itu belum dibilang bankable, sehingga terkadang harus menggunakan nama orang tua mereka atau kerabat yang lebih mapan untuk mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Dari segi makro, repot, karena kultur Indonesia. Misalnya seseorang punya anak, baru lulus dan gajinya Rp 3,5 juta. Karena belum bankable ambil KPR, atas nama ayah. Otomatis kena aturan KPR rumah kedua. Nah ini kan sangat tidak adil," kata Setyo dalam Musyawarah Nasional REI 2013, di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Sebagaimana diketahui September lalu melalui Surat Edaran BI No.15/40/DKMP, BI mengatur besaran pembiayaan KPR. Dalam surat edaran tersebut diatur untuk KPR pertama rumah tipe 70 meter persegi, bank hanya boleh memberikan kredit 70 persen.

Sementara itu untuk KPR kedua 60 persen, dan KPR ketiga 50 persen. Demikian juga untuk KPR pertama, kedua, dan ketiga rumah susun. Selain merasa direpotkan dengan aturan BI tersebut, Setyo mengaku para pengembang juga terpukul dengan kenaikan suku bunga acuan BI menjadi sebesar 7,5 persen, begitu pula dengan Surat Edaran Dirjen Pajak.

"Ini sangat menggelisahkan. Kami sudah bertemu dengan dirjen pajak agar fasilitasi. Yang tidak ada jangan dibkin ada," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com