Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Kompas.com - 26/11/2013, 14:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) atau yang selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).

SPP-OJK adalah sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dikakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan atau Tenaga Kerja Outsourcing. SPP-OJK merupakan salah satu program kerja Komite Etik OJK.

"SPP-OJK juga diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK, akibat dari pelanggaran baik dari segi pelanggaran baik dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Kantor OJK, Selasa (26/11/2013).

Di samping itu, SPP-OJK ini mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator, dan masyarakat umum.

Diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada OJK untuk dapat memberi masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal.

Adapun berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam SPP-OJK seperti 1. Korupsi, kolusi, dan nepotisme 2. Kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, dan pembocoran informasi 3. Pencurian 4. Pembiaran melakukan pelanggaran 5. Benturan kepentingan 6. Perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal OJK 7. Tindakan indisipliner dan intimidasi, dan 8. Tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja.

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat dapat menggunakan beberapa moda, seperti telepon nomor 021-29600291, SMS nomor 0821 12291 291, Formulir SPP-OJK dan dikirimkan ke e-mail etika.ojk@ojk.go.id atau Ethics Office Otoritas Jasa Keuangan, Gedung D lantai 6 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.

Pelaporan juga bisa dikirimkan melalui PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000, faks nomor 021-38901170, maupun kotak pengaduan yang tersedia di lingkungan kantor OJK. Pengaduan juga dapat dilayangkan secara online melalui situs http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke Ethics Office OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com