Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan

Kompas.com - 28/11/2013, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara untuk tingkat bunga simpanan dalam valuta asing tetap.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 28 November 2013 hingga 14 Januari 2014 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik 25 basis poin," kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Dengan demikian tingkat bunga penjaminan simpanan pada bank umum dalam rupiah menjadi 7,25 persen dan untuk valas tetap 1,50 persen.  Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 9,75 persen.

"Terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan," jelas Suharno.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com