Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga menyatakan, ruas tol dalam kota itu sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), sehingga kenaikan tarif yang tertunda sejak Oktober bisa segera diberlakukan.
Dengan kenaikan ini, berarti tarif tol dalam kota menjadi Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.000 atau naik 14,29 persen (untuk golongan I). "Meski aspek penerangan yang menjadi kendala SPM selama ini sudah terpenuhi, tapi bukan berarti aspek teknis lain dikesampingkan," ujar Danis pada akhir pekan lalu.
Danis menuturkan, Kementerian PU memang fokus untuk melihat sisi penerangan tol yang dikelola bersama PT Jasa Marga (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menggunakan solar cell dan selama iini bermasalah.
Seperti diketahui tol Dalam kota ini seharusnya naik bersama dengan 13 ruas tol lain yang sudah mengalami kenaikan. Namun, kenaikan tarif gagal dilakukan karena terkendala sisi penerangan yang belum sesuai dengan syarat SPM. ( Fahriyadi )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.