Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Mineral

Kompas.com - 05/12/2013, 08:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menolak usulan Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang menginginkan pengguguran larangan ekspor mineral mentah. Larangan tetap harus dijalankan per 12 Januari 2014 sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Hatta di Jakarta, Rabu (4/12), kepada wartawan menegaskan, reformasi struktural di bidang industri harus konsisten dijalankan. Hal itu tidak sebatas menekan defisit transaksi berjalan, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Salah satunya adalah yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu mengamanatkan agar industri pertambangan mulai melakukan pemurnian dan pengolahan atas mineral mentah per 12 Januari 2014. Dengan kata lain, pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi dilarang mengekspor mineral mentah (ore) per 12 Januari 2014.

Oleh karena itu, Hatta menentang usulan Kadin Indonesia yang menginginkan batasan larangan ekspor mineral mentah diundur sampai tiga tahun lagi. Alasannya, tidak ada jaminan setelah tiga tahun pengusaha akan membangun industri pemurnian dan pengolahan di dalam negeri. Hal yang pasti adalah selama tiga tahun akan banyak sumber daya alam Indonesia yang dikeruk dan dikirim ke luar negeri.

”Itu pandangan saya. Masih berbeda pandangan. Kadin berbeda, ini berbeda. Namun, saya sebagai ketua tim renegosiasi, saya enggak mau mundur. Kecuali yang sudah punya smelter, seperti Freeport dan Newmont. Mereka tinggal ekspansi. Namun, kalau sekadar taruh duit 5 persen, saya masih ragu. Dulu ke mana saja,” kata Hatta.
Pil pahit

Hatta menyadari jika larangan ekspor diterapkan, negara akan kehilangan devisa lumayan besar. Namun, reformasi struktural di bidang industri tak bisa ditunda lagi. Selain itu, konsistensi pemerintah juga akan dihargai investor. ”Sekali-kali kita menelan pil pahit dulu,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai turunan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah
satu pemikirannya adalah bagi yang sudah menunjukkan keseriusan membangun industri pemurnian dan pengolahan di dalam negeri, masih diperbolehkan ekspor.

Sementara itu, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Faiz Achmad, Rabu (4/12), mengatakan, pelaku industri makanan dan minuman mengharapkan kestabilan nilai rupiah. Ketergantungan terhadap bahan baku impor membuat mereka mengharapkan nilai rupiah tidak kian melemah atas dollar AS.

Faiz mengatakan, meski tertolong dengan cenderung stabilnya harga bahan baku, melemahnya kurs berpengaruh terhadap tergerusnya profit. Dari catatan Kemenperin, impor gandum mencapai 6 juta ton, gula 3,5 juta ton, kedelai 1,5 juta-2 juta ton, dan daging 20.000 ton-25.000 ton. (LAS/CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com