Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Khutbah Jumat Boleh Pakai Materi Investasi Pasar Modal

Kompas.com - 06/12/2013, 10:01 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Ekonomi Syariah sudah menetapkan, bahwa transaksi jual beli saham di pasar modal adalah kegiatan yang halal. (baca: Fatwa MUI Keluar, Main Saham Tenteram)

Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci agar salah satu instrumen investasi tersebut dapat terus tumbuh di Indonesia.

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Kanny Hidaya mengatakan, bahwa khotbah sholat Jumat boleh juga diisi dengan materi dengan investasi pasar modal.

"Boleh saja di ceramah shalat Jumat, tinggal cerita saja soal fatwa-fatwa dan ekonomi syariah," ujar Kanny saat Sosialisasi dan Edukasi Daftar Efek Syariah di Hotel Borobudur, Rabu (4/12/2013).

Dia menjelaskan, saat ini materi khotbah shalat Jumat minim yang membahas saham, karena mungkin para ulama belum terlalu paham soal investasi di pasar modal. Jadi mereka tidak berani berbicara terkait hal tersebut.

"Saya juga kalau ada kesempatan selalu bercerita investasi di pasar modal," kata Kanny. Dia pun mengakui sebagai salah satu investor di pasar modal Indonesia.

Di acara yang sama, Dien Sukmarini, Kasubag Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah mengatakan di tahun ini pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal di beberapa pesantren di wilayah Indonesia.

"Tahun ini, kita sudah terjun ke pesantren modern di Aceh, Medan, Pekalongan, dan Yogyakarta. Itu memang pasar yang potensial," ujar Dien. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com