Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Akan Pangkas Ekspor Mineral Mentah

Kompas.com - 06/12/2013, 16:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri mengatakan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang akan diimplementasikan di tahun 2014 akan menggeser komponen ekspor mineral mentah.

"Kalau kita lihat, komponen ekspor kita di dalam mineral itu ada dua, yang pertama unprocessed (belum diproses) dan yang kedua processed (sudah diproses). Dengan diberlakukannya mining law ini maka nanti yang unprocessed itu nanti akan mengalami penurunan," kata Chatib di Kompleks Gedung Bank Indonesia (BI), Jumat (6/12/2013).

Meskipun porsi ekspor produk tambang yang belum diproses mengalami penurunan, Chatib mengungkapkan peningkatan ekspor akan terjadi pada produk tambang yang telah diproses. Peningkatan ekspor produk tambang yang telah diproses diprediksinya cukup signifikan.

"Yang processed nanti akan mengalami peningkatan, sehingga akan ada pergeseran dari yang unprocessed ke processed. Ini perkiraannya akan makan waktu mungkin pada 2015 yang unprocessed-nya itu akan naik cukup signifikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Chatib menjelaskan saat ini nilai ekspor produk tambang yang belum diproses mencapai 4,9 miliar dollar AS. Pada tahun 2015 mendatang setelah diimplementasikannya UU Minerba kemungkinan akan mendekati angka 9 miliar dollar AS.

"Tapi memang akibatnya adalah bahwa yang unprocessed itu akan mengalami penurunan di 2014. Tentu ini akan berpengaruh kepada ekspor kita," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com