Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Tembakau Ancam Hak Ekonomi 3,6 Juta Petani

Kompas.com - 11/12/2013, 08:27 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata mengatakan, Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) atau ratifikasi tembakau mengancam hak ekonomi  3,6 juta orang yang terlibat dalam industri terkait. Mereka terdiri dari 2,1 juta petani tembakau dan buruh tani,  1,5 juta petani cengkeh, buruh perajang tembakau, petani pembibitan benih tembakau, dan kuli angkut.

"FCTC bisa mengancam industri tembakau rakyat karena tembakau merupakan bahan baku dasar produksi kretek. Tembakau juga tanaman unggulan petani karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi," katanya di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Mestinya, kata dia, pemerintah menerbitkan regulasi yang sesuai dengan kondisi industri di Indonesia. Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara lain dalam skala, kontribusi, dan permasalahan industri tembakau.

"Langkah ini dianggap lebih bijak ketimbang harus mengacu pada aturan internasional yang terindikasi sebagai instrumen modal asing untuk penguasaan perdagangan," katanya.

Penerbitan sejumlah regulasi oleh pemerintah dinilai hanya bersifat pengendalian tanpa ada strategi yang jelas untuk mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan. "Makanya, kita mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Pertembakauan untuk menjadi UU," ujarnya. (Eko Sutriyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com