Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Kanci-Pejagan Akhirnya Naik

Kompas.com - 12/12/2013, 08:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah menyetujui kenaikan tarif Tol Kanci-Pejagan di Jawa Barat dan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran, Jawa Tengah). Kenaikan dilakukan karena kedua ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi standar pelayanan minimal yang disyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Abram Elsajaya di Jakarta, Rabu (11/12/2013), mengemukakan, kenaikan tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran akan berlaku pada 18 Desember 2013 pukul 00.00.

”Seharusnya penyesuaian tarif Tol Kanci-Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012. Namun, penyesuaian tarif tol tertunda karena belum terpenuhinya SPM (standar pelayanan minimal) jalan tol sebagaimana disyaratkan,” ucap Abram.

Sebelumnya Tol Kanci-Pejagan banyak dikeluhkan masyarakat karena kualitas jalannya yang buruk. Banyak lubang besar, beton yang patah, gelap, dan sebagainya.

PT Semesta Marga Raya selaku operator baru Tol Kanci-Pejagan terus berupaya melakukan perbaikan di lapangan guna memenuhi SPM. Setelah dilakukan evaluasi BPJT, saat ini, Tol Kanci-Pejagan telah memenuhi SPM sehingga ruas jalan tol sepanjang 35 km tersebut dapat dilakukan penyesuaian tarif tol.

Penetapan tarif tol di Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang- Ungaran) yang dilakukan pertama kali pada 10 November 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang- Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).

Besaran inflasi untuk kenaikan tarif Tol Kanci-Pejagan pada periode 1 Januari 2010-31 Desember 2011 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 10,11 persen.

Besaran inflasi untuk penyesuaian tarif Tol Semarang–Ungaran pada periode 1 Oktober 2011–30 September 2013 yang diperoleh dari BPS adalah 13,39 persen.

Tarif Tol Kanci-Pejagan, yang semula Rp 21.500 untuk kendaraan golongan I, sekarang menjadi Rp 24.000. Tarif golongan II sebesar Rp 36.000, golongan III Rp 48.000, golongan IV Rp 60.000, dan golongan V sebesar Rp 72.000. Tarif Tol Semarang-Ungaran, yang semula Rp 5.500 untuk golongan I, sekarang menjadi Rp 6.500. Tarif berturut-turut menjadi Rp 9.500, Rp 12.500, Rp 15.500, dan Rp 19.000 untuk golongan V.

Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (ARN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com