Sebagaimana diketahui, revisi atas undang-undang ini dimaksudkan untuk mengundang investasi asing mendapatkan hak pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia. Dewan Pembina KNTI Riza Damanik mendesak pemerintah memulihkan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta membatalkan keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan pesisir Indonesia.
"Kami minta Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) melunasi kewajibannya mengeluarkan PP tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Skala Kecil," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (13/12/2013).
Ia mengatakan, pengelolaan laut harus dilakukan oleh rakyat, bukan oleh orang asing. Hal itu sesuai dengan amanat Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957 yang intinya memperbesar keterlibatan rakyat mengelola, serta memanfaatkan sumberdaya pesisir dan laut untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Deklarasi Djuanda mengharapkan pengelolaan oleh rakyat dapat memperkuat ketahanan nasional, termasuk pangan dan energi, serta mewujudkan keadilan sosial. "Kini, setelah 56 tahun Deklarasi Juanda, Presiden SBY justru mengkhianatinya dengan mengeluarkan Draf RUU (revisi) UU 27/2007," tutur Riza.
Asal tahu saja, hingga saat ini sebanyak 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia telah dikelola investor asing. Beberapa pengelola antara lain, Australia, AS, Swiss, Perancis, Brasil, Singapura dan Thailand, untuk usaha pariwisata, perikanan, hingga penampungan limbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.