Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pajak Impor Dinilai Hanya "Kosmetik"

Kompas.com - 14/12/2013, 14:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemerintah untuk menekan impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 diragukan. Kebijakan ini dinilai tak berdampak signifikan pada perbaikan kondisi defisit neraca transaksi berjalan.

"Itu hanya kosmetik saja, ibarat anak gadis diberi gincu sama bedak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, ditemui di Solo, Kamis (12/12/2013).

Menteri Keuangan Chatib Basri, awal pekan ini, di Jakarta, menuturkan, implementasi PMK tersebut dapat mengurangi impor hingga 3 miliar dollar AS per tahun. Menurut Harry, penurunan defisit neraca transaksi berjalan bisa lebih besar jika pemerintah menjadwalkan ulang sisa pembayaran swasta yang sebesar 24 juta dollar AS, dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak.

Kebutuhan impor sebulan diperhitungkan mencapai 16 miliar dollar AS. Harry menyatakan, Bank Indonesia pun hanya bisa menjaga kebutuhan impor hingga 6 bulan ke depan.

"BI melengok, maka dia gunakan BI rate," sindirnya.

Politisi Golkar itu heran, BI tak punya kebijakan selain menaikkan BI rate untuk memperbaiki current account deficit. Lebih lanjut ia menegaskan, impor dan ekspor migas harus dikontrol. Namun, ia pesimistis di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bakal ada kebijakan strategis terkait migas.

"Harapan kita hanya menunggu pemerintah yang akan datang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com