"Jika lebih (dari 30 menit), itu artinya ada data yang missed, dan membutuhkan waktu lagi untuk mengurus proses klaim," kata dia sosialisasi di Tangerang, Minggu (15/12/2013).
Sebagaimana diketahui mulai 1 Januari 2014 nanti, PT Jamsostek (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan menjadi badan yang memberikan jaring pengaman dalam empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Junaedi menuturkan, peserta akan mendapat manfaat asuransi dan santunan. Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja sektor formal akan mendapatkan biaya transportasi sampai menuju layanan kesehatan.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat biaya pengobatan dan penyembuhan sebesar Rp 20 juta, ditambah santunan sebesar Rp 20 juta. Sementara bagi pekerja sektor informal, tidak diberikan tambahan santunan. Adapun kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji.
"Sedangkan santunan cacat anatomi, misal terpotong satu ruas jari, akan kita berikan 80 kali upah pekerja, baik formal maupun informal," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.