Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Pendiri Primagama

Kompas.com - 17/12/2013, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E Candra, gagal melepaskan diri dari jerat pailit. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Purdi.

Permohonan kasasi perkara dengan No 421 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013 ini telah diputus pada tanggal 13 November 2013 dengan amar putusan N.O. Hakim Agung pemutus perkara ini terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan Suwardi.

Purdi sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah PT Bank BNI Syariah Tbk. Perseroan ini sebelumnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Purdi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran gagal mencapai perdamaian dalam proses PKPU, Purdi dinyatakan pailit.

Kuasa hukum Purdi, Bambang Heriarto, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA. "Belum tahu, kalau putusan N.O kemungkinan akan kami ajukan lagi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara kuasa hukum BNI Syariah, Andi Simangunsong, menganggap putusan ini sejalan dengan kontramemori kasasinya.

"Menurut aturan Undang-Undang Kepailitan, jika kepailitan berawal dari PKPU karena rencana perdamaian ditolak, maka tidak terbuka upaya hukum, termasuk kasasi," ujarnya. Dengan kata lain, debitur tidak punya hak mengajukan kasasi.

BNI Syariah mengajukan PKPU lantaran memiliki tagihan utang sebesar Rp 24,2 miliar. BNI Syariah membawa kreditor lain, yaitu Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.

Dalam proses PKPU, proposal perdamaian yang diajukan Purdi ditolak oleh kreditor.

Lantaran tidak mencapai kata damai, majelis hakim dengan ketua Lidya Sasando memutus pailit Purdi. Dalam putusan pailit, majelis mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya, mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU, sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku hakim pengawas.

Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditor konkuren, yakni Tsuyoshi Shiraisi, yang menolak menyetujui perdamaian. Padahal, kreditor ini masih diragukan keberadaannya.

Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor yang memegang hak tanggungan debitur yaitu, PT BNI Syariah. Selanjutnya, Purdi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com