Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Berjalan, Pendapatan Negara Berkurang Sementara Rp 60 T

Kompas.com - 18/12/2013, 20:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap memberlakukan UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, meskipun dalam 2 tahun mendatang penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan bakal merosot 5 miliar dollar AS.

"Kalau itu kita jalankan konsisten, neraca minerba kita baru 2016 akan positif kembali, itu hitung-hitungan dari keuangan. Bagi kami, yang penting harus konsisten menjalankan sesuatu," ujar Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Rabu (18/12/2013).

Hal itu diutarakan Hatta seusai menerima perwakilan dari dua perusahaan tambang, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia. Hatta mengatakan pertemuan tersebut hanya memperjelas apa yang dimaksud dalam aturan minerba kepada kedua perusahaan.

Ia pun mengaku, pemerintah belum memiliki ide lain untuk mengantisipasi dampak penurunan ekspor. Yang jelas, kata dia, sisi positif dari pemberlakuan beleid tersebut ialah Indonesia memasuki era baru sektor pertambangan, yakni hilirisasi tambang.

"Jadi untuk menjalankan UU itu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan Kementerian ESDM. PP itu menjelaskan sampai dimana pemurnian, sampai dimana definisi hilirisasi itu. Kemudian yang ekspor itu seperti apa. Saya belum bisa menjelaskan, selain pemahaman saya bahwa UU itu dijalankan secara konsisten," jelas Hatta.

Sayangnya, Hatta belum bisa menjelaskan rencana pemerintah bagaimana caranya menutup kehilangan pendapatan negara sebesar 5 miliar dollar AS dalam 2 tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com