Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Lakukan Penyesuaian Aturan Permodalan Bank

Kompas.com - 20/12/2013, 13:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penyesuaian ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM) yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No. 15/12/PBI/2013.

"PBI ini ditujukan untuk memperkuat aspek permodalan bank, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III," tulis BI dalam keterangan resminya, Kamis malam (19/12/2013).

Dari sisi kualitas, PBI mengatur penyesuaian komponen dan persyaratan instrumen modal serta penyesuaian rasio permodalan. Dari sisi kuantitas, diatur mengenai kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).

Tambahan modal tersebut terdiri atas Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge (khusus bagi Domestic Systemically Important Bank/D-SIB).

"Penguatan aspek permodalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko bila terjadi krisis. Sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015," kata BI.

Implementasi Basel III ini juga merupakan bentuk pemenuhan komitmen Indonesia sebagai member G-20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Secara garis besar terdapat 3 pokok utama yang diatur dalam PBI yang akan berlaku sejak 1 Januari 2014 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com