Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Penambahan Modal Bank Mutiara Tak Perlu Izin DPR

Kompas.com - 20/12/2013, 17:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan penambahan modal yang akan disuntikkan ke Bank Mutiara merupakan permintaan dari pihak bank sentral alias Bank Indonesia (BI).

"Kami menambahkan modal Rp 1,5 triliun. Ini atas permintaan BI. Dari BI mintanya Rp 1,5 triliun itu," kata Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho ketika ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2013).

Adapun kucuran modal tersebut dijadwalkan dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember 2013 atau Senin mendatang. BI, kata Samsu, memberikan rekomendasi pada LPS untuk menambah modal bank eks Bank Century tersebut. Ini sesuai peraturan perbankan yang baru.

"Berdasarkan aturan ICAAP, CAR (capital adequancy ratio/rasio kecukupan modal) harus minimal 14 persen. Untuk sampai itu, aturan dari BI meminta untuk harus melakukan penambahan modal. Paling lambat hari Senin, karena BI bilang ada batas waktu," ujar Samsu.

Lebih lanjut, Samsu mengaku LPS tidak memerlukan ijin DPR untuk melakukan penyuntikan modal kepada Bank Mutiara. Adapun ysng dikirimkan ke DPR kata dia adalah surat konsultasi.

"Tidak perlu ijin DPR, itu (yang dikirim) surat konsultasi. Di undang-undang LPS tidak ada harus ijin ke DPR. Itu dari BI meminta (penambahan modal) Rp 1,5 triliun," jelas Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com