Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Wajib Pakai Rupiah

Kompas.com - 24/12/2013, 08:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Transaksi barang dan jasa di pusat perbelanjaan modern di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Praktik penggunaan valuta asing dalam berbagai transaksi di pasar domestik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Demikian penegasan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina di Jakarta, Senin (23/12/2013). Pemerintah kini memusatkan perhatian terhadap fenomena pembayaran sewa ruang menggunakan valuta asing di pusat perbelanjaan modern.

”Ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang secara tegas menyebut dan mengatur transaksi menggunakan mata uang rupiah. Ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha perdagangan,” kata Sri.

Pemerintah tidak akan menoleransi pusat perbelanjaan modern sebagai tempat yang menggunakan valuta asing dalam bertransaksi. Pemerintah akan menindak tegas praktik ini demi menjaga nilai tukar rupiah.

Kedua peraturan yang dimaksud Sri adalah Permendag No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No. 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Pasal 12 Permendag No. 70/2013 menyebutkan, biaya sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Adapun Pasal 6 (1) Permendag Nomor 35 Tahun 2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan Pasal 6 (2) mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata uang rupiah.

Pemerintah hanya membenarkan transaksi menggunakan valuta asing antara lain di bandar udara internasional. Namun, transaksi itu hanya boleh dilakukan dalam transaksi terbatas dan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai mata uang rupiah.

Salah satunya adalah transaksi pembayaran di toko bebas bea di dalam kawasan terbatas bandara udara internasional. Hal tersebut tidak dapat dilakukan di luar kawasan bandara.
Butuh ketegasan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta pemerintah menertibkan praktik transaksi menggunakan valuta asing di pasar domestik. Ketegasan pemerintah melegakan dunia usaha.

Sofjan mengatakan, penggunaan valuta asing dalam transaksi di pasar domestik tidak hanya membuat nilai tukar rupiah gampang berfluktuasi, tetapi juga membebani dunia usaha.

Menurut Sofjan, fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing seperti dollar AS membuat pengusaha ritel kewalahan membayar sewa ruang di pusat-pusat perbelanjaan.

Ketua Bidang Ritel Apindo Eddy Hartono mengatakan, hampir 60 persen mal di Jakarta menerapkan tarif sewa dalam dollar AS. Hal ini memberatkan pengusaha ritel saat kurs berfluktuasi seperti sekarang.

”Kenaikan sewa tempat dengan tarif dalam dollar AS semakin memojokkan ritel. Fluktuasi kurs rupiah membuat sektor ritel semakin kewalahan setelah upah minimum dan tarif listrik naik,” kata Eddy.

Dihubungi melalui pesan singkat di Roma, Italia, pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjalankan peran masing-masing dalam menegakkan hukum terhadap transaksi menggunakan valuta asing. Menurut Yanuar, perdagangan apa pun di dalam negeri sudah sepatutnya menggunakan mata uang rupiah.

Praktik transaksi tidak menggunakan rupiah di pasar domestik membuat orang suka menyimpan valuta asing. Hal ini mengakibatkan kurs rupiah rentan terpengaruh gejolak ekonomi, baik bersifat fundamental maupun sebatas isu. Kurs rupiah saat ini bertahan di sekitar Rp 12.000 per dollar AS.

Selama ini dollar AS masih mendominasi kurs rupiah sehingga transaksi menggunakan valuta asing memperparah persepsi terhadap mata uang rupiah. Transaksi domestik tidak berkait dengan ekspor impor sehingga wajib menggunakan rupiah.

”Langkah penegakan hukum pemerintah menyangkut transaksi perdagangan, BI, dan OJK berkait penyelesaian transaksinya sehingga ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku,” kata Yanuar. (Aha/ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com