Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Produk Lokal

Kompas.com - 24/12/2013, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  TAK terbilang berapa banyak jenis imbauan untuk menggunakan produk dalam negeri. Lewat iklan di media massa, pemerintah berusaha mendorong masyarakat untuk mencintai produk kita sendiri. Muara yang diharapkan adalah tumbuhnya sektor industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan lokal. Bahkan, jika memungkinkan untuk ekspor.

Namun, seberapa efektif imbauan itu di lapangan? Ketika masuk produk impor yang lebih murah daripada barang sejenis hasil produksi dalam negeri, imbauan barangkali akan tinggal imbauan.

Tak sulit mencari bukti. Harga pisau produksi China yang beberapa ribu lebih murah daripada pisau sejenis produksi pandai besi Indonesia akan lebih cepat laku.

Tampaknya ketika berhadapan dengan harga, sebagian dari kita tak memiliki tipikal patuh pada imbauan pemerintah. Ini tak jauh berbeda dengan nasib imbauan pemerintah bagi kalangan menengah untuk membeli bahan bakar minyak nonsubsidi. Padahal, tujuannya jelas, yakni menekan impor minyak yang sudah membuat neraca perdagangan kita defisit. Toh setiap saat masih dengan mudah kita saksikan mobil berkapasitas mesin di atas 1.600 cc yang mengisi Premium, bukan Pertamax ataupun Pertamax Plus.

Belajar dari kurang efektifnya imbauan-imbauan, pemerintah berjalan selangkah ke depan untuk membuka ruang bagi produk lokal di pusat perbelanjaan dan toko modern. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, beberapa hari lalu.

Permendag No. 70/2013 mengatur secara tegas bagaimana ritel modern berjualan untuk memastikan produk dalam negeri mendapatkan tempat. Itu diatur melalui distribusi produk dalam negeri, merek sendiri (milik toko modern), dan promosi.

Pasal 22 (1 dan 2) secara tegas mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menyediakan barang dagangan dari produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari seluruh produk yang diperdagangkan, baik dari volume maupun jenisnya. Menteri Perdagangan hanya bisa memberi pengecualian terhadap klausul itu berdasarkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan ini membawa konsekuensi terhadap dua hal, yakni produk impor dan kesiapan industri dalam negeri. Produk impor yang belakangan ini membanjiri Indonesia hanya memiliki kuota paling banyak 20 persen dari seluruh barang yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan dan toko modern.

Bagi industri dalam negeri, peraturan ini adalah tantangan. Kini, pasar untuk produk lokal terbuka lebar. Produsen dalam negeri harus memastikan bahwa mereka mampu memasok kebutuhan pasar ritel modern. Karena itu, Permendag No. 70/2013 baru akan efektif diimplementasikan 2,5 tahun mendatang supaya ritel dan industri siap. (A Handoko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com