Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinasi Pengawasan BPJS Diperlukan Agar Efisien

Kompas.com - 24/12/2013, 11:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai koordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperlukan agar pengawasan lebih efisien.

"Undang-Undang BPJS tidak mengatur secara spesifik ruang lingkup pengawasan OJK dan DJSN terhadap BPJS, sehingga diperlukan koordinasi pengawasan antara OJK dan DJSN. Tujuannya untuk efektifitas pengawasan, efisiensi pengawasan, dan menghindari ada aspek yang tidak terawasi," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, Selasa (24/12/2013).

Firdaus menjelaskan, sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) UU BPJS, pengawasan BPJS terdiri atas pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal terdiri dari Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal. Adapun pengawas eksternal terdiri dari DJSN dan Lembaga Pengawas Independen.

"DJSN memonitor dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Yang dimaksud dengan lembaga pengawas independen adalah OJK. Dalam hal tertentu sesuai kewenangannya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dapat melakukan pemeriksaan," ujar Firdaus.

Aspek-aspek yang menjadi ruang lingkup pengawasan OJK antara lain kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan dan kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan.

"Agar pengawasan OJK terhadap BPJS dapat berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan BPJS, yaitu kami sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengawasan BPJS," kata Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com