Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Emiten Masuk Pengawasan OJK

Kompas.com - 24/12/2013, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 19 emiten yang melakukan manuver di pasar modal. Emiten-emiten tersebut dinilai berpotensi melakukan pelanggaran.

Nurhaida Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya tengah memeriksa 34 kasus di pasar modal. Sebanyak 19 kasus berkaitan dengan emiten, dan 15 kasus terkait dengan transaksi dan lembaga efek.

Transaksi lembaga efek berkaitan dengan ketentuan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Sedangkan bentuk pelanggaran emiten berupa transaksi afiliasi, transaksi material, dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (Non HMETD," ujarnya.

Ia mengaku belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait hal itu. Pasalnya, saat ini proses pemeriksaan belum selesai. Ketika ditanya apakah pelanggaran berupa transaksi non HMETD dilakukan oleh Grup Bakrie, Nurhaida mengaku bukan mereka.

Sekedar mengingatkan, awal Desember 2013 ini, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan secara resmi untuk menggelar private placement senilai Rp 5,8 triliun. Saham-saham baru tersebut diterbitkan guna menyelesaikan utang-utang perseroan. Tidak hanya kepada China Investment Corporation (CIC), tetapi juga kreditur-kreditur lain.

Awalnya, rencana ini menjadi salah satu agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 20 Desember 2013 kemarin. Namun, manajemen BUMI menghapus agenda tersebut.

Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, hingga pekan ke tiga Desember 2013, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 286 pelanggaran. Perinciannya, 48 sanski administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan efek.

Kemudian, satu sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perorangan sebagai wakil perantara pedagang efek. Wasit pasar modal ini juga telah melayangkan 186 surat teguran I dan 51 surat teguran II akibat keterlambatan pembayaran sanksi administratif. (Barratut Taqiyyah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com