Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2013, 15:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bagi OJK, pengawasan atas BPJS bukanlah sebuah hal yang baru.

"Ini tentu saja bagi OJK bukan hal yang baru, karena selama ini pengawasan Askes dan Jamsostek sudah berjalan. OJK meneruskan saja karena selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek. Asuransi dan dana pensiun juga diawasi OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Millenium, Selasa (24/12/2013).

Dengan adanya nota kesepahaman antara OJK dan DJSN tentang koordinasi pengawasan BPJS, Muliaman mengungkapkan pihaknya dapat lebih bayak berkomunikasi dengan DJSN mengenai hal-hal yang menjadi perhatian. Ini karena dalam kesepakatan tersebut terdapat komitmen untuk salah satunya saling menukar data.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi awal yang baik bagi keinginan kita untuk mengawasi. Sebagai amanah undang-undang sebenarnya. Dalam Undang-Undang BPJS, OJK itu diminta menjadi pengawas eksternal," ujar Muliaman.

Nota kesepakatan koordinasi pengawasan BPJS yang ditanda tangani hari ini menurut Muliaman sebenarnya merupakan implementasi amanat undang-undang tersebut. Pihak OJK dan DJSN menyepakati keduanya menjadi pengawas eksternal atas BPJS.

"Kita menyepakati cakupan masing-masing kita. OJK lebih banyak ke aspek keuangan. Kemudian DJSN mungkin lebih banyak pada aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya. Kalau kita betul-betul oada manajemen risiko dan sebagainya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com