Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marimutu Sinivasan Kembali Kuasai Texmaco

Kompas.com - 25/12/2013, 12:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering.

Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan. Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

Menurut Razzad, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Mei 2000, outstanding kredit Grup Texmaco per Desember 1999 hanya Rp 8 triliun. Adapun, nilai jaminan yang diberikan pemilik Texmaco sebesar Rp 16 triliun. Ini artinya, Texmaco telah melunasi utangnya.

Keputusan ini sudah barang tentu membuat girang Sinivasan. Pengusaha keturunan India ini telah menunggu 12 tahun agar asetnya kembali. Sayang, kuasa hukum Sinivasan tak mau banyak berkomentar. "Yang pasti kami hormati putusan pengadilan," ujar dia.

Berbeda dengan Sinivasan, PT PPA yang menjadi wakil pemerintah dalam mengelola aset-aset dari jaminan debitor akibat kredit macet di zaman krisis keuangan 1997/1998 mengaku sangat kecewa dengan putusan ini.

Apalagi, dampak putusan ini merugikan pemerintah. Maka itu. "Kami akan mengajukan banding," kata penasehat hukum PPA Samuel Sampe Rumapea. Adapun Dedy Iskandar kuasa hukum Bank BNI mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bank BNI atas putusan ini.

Jika menengok ke belakang, kemenangan Texmaco di meja hijau bukan kali pertama. Sinivasan juga memenangkan gugatan tingkat pertama dan kedua saat bersengketa dengan Damiano Investment BV, pembeli saham anak usaha Texmaco di bidang tekstil PT Polysindo Eka Perkasa yang kini bernama PT Asia Fiber Tbk.

Beruntung di tingkat MA, Damiano Investment BV dinyatakan sebagai pemilik sah PT Asia Fiber Tbk. (Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com