Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marimutu Sinivasan Kembali Kuasai Texmaco

Kompas.com - 25/12/2013, 12:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering.

Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan. Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

Menurut Razzad, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Mei 2000, outstanding kredit Grup Texmaco per Desember 1999 hanya Rp 8 triliun. Adapun, nilai jaminan yang diberikan pemilik Texmaco sebesar Rp 16 triliun. Ini artinya, Texmaco telah melunasi utangnya.

Keputusan ini sudah barang tentu membuat girang Sinivasan. Pengusaha keturunan India ini telah menunggu 12 tahun agar asetnya kembali. Sayang, kuasa hukum Sinivasan tak mau banyak berkomentar. "Yang pasti kami hormati putusan pengadilan," ujar dia.

Berbeda dengan Sinivasan, PT PPA yang menjadi wakil pemerintah dalam mengelola aset-aset dari jaminan debitor akibat kredit macet di zaman krisis keuangan 1997/1998 mengaku sangat kecewa dengan putusan ini.

Apalagi, dampak putusan ini merugikan pemerintah. Maka itu. "Kami akan mengajukan banding," kata penasehat hukum PPA Samuel Sampe Rumapea. Adapun Dedy Iskandar kuasa hukum Bank BNI mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bank BNI atas putusan ini.

Jika menengok ke belakang, kemenangan Texmaco di meja hijau bukan kali pertama. Sinivasan juga memenangkan gugatan tingkat pertama dan kedua saat bersengketa dengan Damiano Investment BV, pembeli saham anak usaha Texmaco di bidang tekstil PT Polysindo Eka Perkasa yang kini bernama PT Asia Fiber Tbk.

Beruntung di tingkat MA, Damiano Investment BV dinyatakan sebagai pemilik sah PT Asia Fiber Tbk. (Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com